Rabu, 28 Desember 2016

Tunduk Pada Hukum Allah

Tunduk Pada Hukum Allah
Sedih ketika umat muslim jauh daripada Islam, sedih ketika umat seakan memusuhi agamanya sendiri. Hingga yang terjadi seperti saat ini, hukum Allah yang sudah pasti masih didisusikan, bahkan tak ragu-ragu untuk tidak menggunakan hukum Allah dalam bermuamalah. Bahkan dikatakan bahwa kita harus tunduk pada hukum yang dibuat manusia, tak peduli hukum itu bertentangan dengan syariat Allah atau tidak. Bukankah kita semua ini berasal dari segumpal darah yang hina, dan hanya atas kehendakNya lah kita dihidupkan. Ketika dihidupkan pun kita hanyalah seorang hamba yang harus tunduk pada aturan dan laranganNya. Yang mana itu semua akan dihisab oleh Allah di akhirat kelak. Ketika diri ini bukanlah milik kita sendiri, apa yang membuat kita berani untuk membangkang dan acuh terhadap perintahNya? Padahal jika Dia menghendaki, kapan pun dimana pun kita berada, Dia memanggil kita untuk kembali kepadaNya tanpa sempat kita mengerjakan amalan yang Dia perintahkan. Karna ketika Allah berkata jadilah! Maka jadilah. Segala sesuatu itu mudah bagi Allah.
Ketika Allah memerintahkan suatu hukum, sudahkah kita melaksanakannya dengan ikhlas dan benar? Ketika Allah memerintahkan wanita untuk mengenakan kain kerudung sampai ke dadanya berdasar QS An-Nur: 31 dan mengulurkan jilbab ke seluruh tubuhnya berdasar QS Al-Ahzab:59, sudahkah kita melaksanakannya? Banyak yang berbeda pandangan bahwa jilbab atau sekarang lebih dikenal dengan gamis itu tidak wajib. Padahal jelas sekali dalam QS Al-Ahzab: 59 bahwa wanita mukmin hendaklah mengulurkan jilbab ke seluruh tubuhnya. Jilbab dalam kamus Al-Muhith itu artinya seperti sidrab (terowongan), pun alam kamus al-Jawhari, jilbab adalah mihafah (mantel/jubah) dan sering disebut mula’ah (baju kurung). Jadi jilbab adalah baju kurung atau jubah yang kini lebih dikenal dengan gamis. Dengan artian terowongan, jubah, dan baju kurung. Berarti disini jilbab bukanlah berbentuk potongan tapi langsungan. Ketika Al-Quran yang mengatakannya berarti Allah langsung yang mengataknnya karna Al-Quran adalah kalam Allah, berarti tidak ada lagi alasan untuk menolaknya selain menaatiNya. Di zaman sekarang dengan segala kecanggihan yang ada, maka tak ada alasan untuk tidak tahu. Karna dunia sekarang menuntut kita untuk tahu segalanya bukan?
Tak usah ragu untuk menjalankan hukum ini, karna kita berhukum dengan apa yang Allah perintahkan. Dalam pengambilan hukum, kadah fiqh mengatakan, pertama: bahwa hukum diambil dari keumuman lafaz dan bukan dari kekhususan sebab. Di QS Al-Ahzab:59 lafaz umumnya adalah menyeru kepada istri nabi, anak-anak dan wanita mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Dan keumuman inilah yang dijadikan suatu hukum yang harus dilaksankan oleh muslimah. Yang kedua; dalam pengambila hukum ada ilat, yakni alasan pengambilan sautu hukum dan ada hikmah yakni manfaat daripada adanya hukum tersebut. Jadi ilat daripada kewajiban jilbab adalah adanya ayat Al-Ahzab:59, dan hikmahnya kita bisamudah dikenali dan dapat terlindung. Tapi tidak adanya suatu hikmah tidak bisa meniadakan suatu hukum, karena hukum bertalian denga ilat. Sebagai contoh, kita dilarang memakan daging babi, karena Allah yang melarangnya dan itu yang menjadi sebuah ilat, hikmahnya kita bisa terhindar dari bebagai bakteri yang ada dalam babi itu. Ketika nanti zaman sudah semakin canggih dan ada yang bisa menghilangkan seluruh bakteri yangada dalam babi, tidak menghilangkan hukum dilarangnya makan daging babi. Karna sampai hari kiamat pun tidak akan ada satu ayat pun yang berubah dalam Al-Quran, karna Allah sudah berjanji akan menjaga Al-Quran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar