Tunduk
Pada Hukum Allah
Sedih ketika umat muslim jauh daripada Islam, sedih
ketika umat seakan memusuhi agamanya sendiri. Hingga yang terjadi seperti saat
ini, hukum Allah yang sudah pasti masih didisusikan, bahkan tak ragu-ragu untuk
tidak menggunakan hukum Allah dalam bermuamalah. Bahkan dikatakan bahwa kita
harus tunduk pada hukum yang dibuat manusia, tak peduli hukum itu bertentangan
dengan syariat Allah atau tidak. Bukankah kita semua ini berasal dari segumpal
darah yang hina, dan hanya atas kehendakNya lah kita dihidupkan. Ketika
dihidupkan pun kita hanyalah seorang hamba yang harus tunduk pada aturan dan
laranganNya. Yang mana itu semua akan dihisab oleh Allah di akhirat kelak.
Ketika diri ini bukanlah milik kita sendiri, apa yang membuat kita berani untuk
membangkang dan acuh terhadap perintahNya? Padahal jika Dia menghendaki, kapan
pun dimana pun kita berada, Dia memanggil kita untuk kembali kepadaNya tanpa
sempat kita mengerjakan amalan yang Dia perintahkan. Karna ketika Allah berkata
jadilah! Maka jadilah. Segala sesuatu itu mudah bagi Allah.
Ketika Allah memerintahkan suatu hukum, sudahkah
kita melaksanakannya dengan ikhlas dan benar? Ketika Allah memerintahkan wanita
untuk mengenakan kain kerudung sampai ke dadanya berdasar QS An-Nur: 31 dan mengulurkan
jilbab ke seluruh tubuhnya berdasar QS Al-Ahzab:59, sudahkah kita
melaksanakannya? Banyak yang berbeda pandangan bahwa jilbab atau sekarang lebih
dikenal dengan gamis itu tidak wajib. Padahal jelas sekali dalam QS Al-Ahzab:
59 bahwa wanita mukmin hendaklah mengulurkan jilbab ke seluruh tubuhnya. Jilbab
dalam kamus Al-Muhith itu artinya seperti sidrab (terowongan), pun alam kamus
al-Jawhari, jilbab adalah mihafah (mantel/jubah) dan sering disebut mula’ah
(baju kurung). Jadi jilbab adalah baju kurung atau jubah yang kini lebih
dikenal dengan gamis. Dengan artian terowongan, jubah, dan baju kurung. Berarti
disini jilbab bukanlah berbentuk potongan tapi langsungan. Ketika Al-Quran yang
mengatakannya berarti Allah langsung yang mengataknnya karna Al-Quran adalah
kalam Allah, berarti tidak ada lagi alasan untuk menolaknya selain menaatiNya.
Di zaman sekarang dengan segala kecanggihan yang ada, maka tak ada alasan untuk
tidak tahu. Karna dunia sekarang menuntut kita untuk tahu segalanya bukan?
Tak usah ragu untuk menjalankan hukum ini, karna
kita berhukum dengan apa yang Allah perintahkan. Dalam pengambilan hukum, kadah
fiqh mengatakan, pertama: bahwa hukum diambil dari keumuman lafaz dan bukan
dari kekhususan sebab. Di QS Al-Ahzab:59 lafaz umumnya adalah menyeru kepada
istri nabi, anak-anak dan wanita mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh. Dan keumuman inilah yang dijadikan suatu hukum yang harus dilaksankan
oleh muslimah. Yang kedua; dalam pengambila hukum ada ilat, yakni alasan
pengambilan sautu hukum dan ada hikmah yakni manfaat daripada adanya hukum
tersebut. Jadi ilat daripada kewajiban jilbab adalah adanya ayat Al-Ahzab:59,
dan hikmahnya kita bisamudah dikenali dan dapat terlindung. Tapi tidak adanya
suatu hikmah tidak bisa meniadakan suatu hukum, karena hukum bertalian denga
ilat. Sebagai contoh, kita dilarang memakan daging babi, karena Allah yang
melarangnya dan itu yang menjadi sebuah ilat, hikmahnya kita bisa terhindar
dari bebagai bakteri yang ada dalam babi itu. Ketika nanti zaman sudah semakin
canggih dan ada yang bisa menghilangkan seluruh bakteri yangada dalam babi,
tidak menghilangkan hukum dilarangnya makan daging babi. Karna sampai hari
kiamat pun tidak akan ada satu ayat pun yang berubah dalam Al-Quran, karna
Allah sudah berjanji akan menjaga Al-Quran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar