Rabu, 28 Desember 2016

Islam Sang Penyelamat


Zaman kenabian saat sebelum Nabi Muhammad SAW diutus menjadi Rasul untuk menyebarkan agama islam, masa itu dipenuhi dengan kegelapan dan kejahiliyahan. Tapi tak jarang pula, masih saja ada orang baik disekitar. Pun sama halnya dengan Nabi Muhammad SAW, sebelum beliau diperintahkan untuk membawa risalah Islam, beliau adalah orang yang amat disegani karna sikapnya yang amanah, jujur, dermawan, dan sikap baik lainnya. Tapi seketika hal yang demikian itu berubah tatkala beliau diperintahkan untuk menyebarkan agama yang haq ini dan menyeru kepada orang Arab khususnya untuk masuk dalam agama Islam. begitu banyak rintangan yang beliau lalui ketika menyebarkan agama Islam, mulai dari ancaman bunuh, dikatakan gila, tukang sihir, diludahi. Hal yang demikian terjadikarna orang Arab Jahiliyah menganggap bahwa Nabi Muhammad telah memecah belah suku nya dengan meracuni keyakinan dari nenek moyangnya. Lantas, apa yang terjadi dengan beliau? Menyerahkah? Kabur? Sembunyi? Sama sekali tidak! Beliau dengan segala keyakinan juga iman dan takwa kepada Allah SWT, tetap melanjutkan dakwahnya meskipun ancaman datang bertubi-tubi. Itulah sedikit perjuangan Rasulullah SAW, semoga kita senantiasa menjadikan peerjuangannya sebagai semangat kita untuk terus istiqomah dalam berdakwah.

Bicara tentang Islam, setiap orangsetujubahwa Islam bukanlah hanya sebatas agama spiritual saja  an individu, pengaturannya diatur sepenuhnya oleh Negara. Selain distribusi, diatur pula dalam hal kepemilikan agar disribusi benar-benar terbagi rata. “kaum muslimim berserikat atas tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah) jadi dalam ketiga hal tadi; air sepenuhnya diserahkan pada umat dan dikelola demi kepentingan umat. Pun halnya dengan padang rumput yang maksudnya adalah hasil hutan sawah juga perkebunan, dan api seperti hasil tambang, batubara, minyak dan gas. Hal yang demikian sepenuh nya adalah milik umat, amat tidak diperkenankan hal yang demikian tadi diserahkan pada swasta yang dalam artian swasta disini seluruhnya dalam hal pengelolaan, pendistribusian diserahkan pada swasta hingga keuntungan pun diberi pada swasta. Dalam pengaturan kepemilikan diatur lagi di dalamnya jenis-jenis kepemilikan yang mencakup: kepmilikan bersama, dan kepemilikan Negara.

Pertama ada kepemilikan individu, adalah hukum syariah yang berlaku pada barang baik dzat (‘ayn) maupun manfaatnya, yang memungkinkan seseorang untuk menggunakan  barang tersebut  atau mendapatkan  kompensasi. Kepemilikan individu disini seperti hasil dari pekerjaan kita atau rezeki yang Allah berikan atas usaha yang kita lakukan, harta waris, kebutuhan mendesak, pemberian Negara berupa hadiah seperti pemberian zakat mal, dan harta tanpa upaya. Selanjutnya ada kepemilikan bersama atau kepemilikan umum yang mencakupi fasilitas umum, barang tambang yang tak terbatas, dan  barang yang tak mungkin dimiliki sperti sungai, danau, jalan raya dan lain sebgainya. Selanjutnya kepemilikan Negara yang dalam artiannya adalah Negara sebagai pengelola yang mencakupi harta zakat dan penerimaan temporer seperti harta temuan, infak, wakaf, sedekah, dan harta warisan yang tidak memiliki ahli warisnya. Dan terkait dengan kebutuhan pokok, sama halnya dengan ekonomi yang kita pelajari di sekolah yakni mencakupi sandang, pangan, dan papan. Dan tentunya dalam pemenuhan pokok ini Suami yang bertanggung jawab dan ambil peran sepenuhnya sebagai wujud dari pada tulang punggung keluarga.

Mungkin itulah sedikit tentang system ekonomi Islam. Sistem peradilan Islam termasuk di dalamnya tentang ekonomi akan menghapuskan proses yang bertele-tele dan menadikan warga sama rata di hadapan syariat Islam. Hanya system Islam lah yang mampu memberikan keadilan yang nyata dalam bingkai KhilafahIslamiyah.


SUMBER: PPT Ustad Felix Siauw; Sistem Ekonomi Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar