Zaman kenabian saat
sebelum Nabi Muhammad SAW diutus menjadi Rasul untuk menyebarkan agama islam,
masa itu dipenuhi dengan kegelapan dan kejahiliyahan. Tapi tak jarang pula,
masih saja ada orang baik disekitar. Pun sama halnya dengan Nabi Muhammad SAW,
sebelum beliau diperintahkan untuk membawa risalah Islam, beliau adalah orang
yang amat disegani karna sikapnya yang amanah, jujur, dermawan, dan sikap baik
lainnya. Tapi seketika hal yang demikian itu berubah tatkala beliau
diperintahkan untuk menyebarkan agama yang haq ini dan menyeru kepada orang
Arab khususnya untuk masuk dalam agama Islam. begitu banyak rintangan yang
beliau lalui ketika menyebarkan agama Islam, mulai dari ancaman bunuh,
dikatakan gila, tukang sihir, diludahi. Hal yang demikian terjadikarna orang
Arab Jahiliyah menganggap bahwa Nabi Muhammad telah memecah belah suku nya
dengan meracuni keyakinan dari nenek moyangnya. Lantas, apa yang terjadi dengan
beliau? Menyerahkah? Kabur? Sembunyi? Sama sekali tidak! Beliau dengan segala
keyakinan juga iman dan takwa kepada Allah SWT, tetap melanjutkan dakwahnya
meskipun ancaman datang bertubi-tubi. Itulah sedikit perjuangan Rasulullah SAW,
semoga kita senantiasa menjadikan peerjuangannya sebagai semangat kita untuk
terus istiqomah dalam berdakwah.
Bicara tentang Islam,
setiap orangsetujubahwa Islam bukanlah hanya sebatas agama spiritual saja an individu, pengaturannya diatur sepenuhnya
oleh Negara. Selain distribusi, diatur pula dalam hal kepemilikan agar
disribusi benar-benar terbagi rata. “kaum muslimim berserikat atas tiga hal:
air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah) jadi dalam ketiga
hal tadi; air sepenuhnya diserahkan pada umat dan dikelola demi kepentingan umat.
Pun halnya dengan padang rumput yang maksudnya adalah hasil hutan sawah juga
perkebunan, dan api seperti hasil tambang, batubara, minyak dan gas. Hal yang
demikian sepenuh nya adalah milik umat, amat tidak diperkenankan hal yang
demikian tadi diserahkan pada swasta yang dalam artian swasta disini seluruhnya
dalam hal pengelolaan, pendistribusian diserahkan pada swasta hingga keuntungan
pun diberi pada swasta. Dalam pengaturan kepemilikan diatur lagi di dalamnya
jenis-jenis kepemilikan yang mencakup: kepmilikan bersama, dan kepemilikan
Negara.
Pertama ada kepemilikan
individu, adalah hukum syariah yang berlaku pada barang baik
dzat (‘ayn) maupun manfaatnya, yang memungkinkan seseorang untuk
menggunakan barang tersebut atau mendapatkan kompensasi. Kepemilikan individu disini
seperti hasil dari pekerjaan kita atau rezeki yang Allah berikan atas usaha
yang kita lakukan, harta waris, kebutuhan mendesak, pemberian Negara berupa
hadiah seperti pemberian zakat mal, dan harta tanpa upaya. Selanjutnya ada
kepemilikan bersama atau kepemilikan umum yang mencakupi fasilitas umum, barang
tambang yang tak terbatas, dan barang
yang tak mungkin dimiliki sperti sungai, danau, jalan raya dan lain sebgainya.
Selanjutnya kepemilikan Negara yang dalam artiannya adalah Negara sebagai
pengelola yang mencakupi harta zakat dan penerimaan temporer seperti harta
temuan, infak, wakaf, sedekah, dan harta warisan yang tidak memiliki ahli
warisnya. Dan terkait dengan kebutuhan pokok, sama halnya dengan ekonomi yang
kita pelajari di sekolah yakni mencakupi sandang, pangan, dan papan. Dan
tentunya dalam pemenuhan pokok ini Suami yang bertanggung jawab dan ambil peran
sepenuhnya sebagai wujud dari pada tulang punggung keluarga.
Mungkin itulah sedikit tentang system ekonomi Islam. Sistem peradilan
Islam termasuk di dalamnya tentang ekonomi akan menghapuskan proses yang
bertele-tele dan menadikan warga sama rata di hadapan syariat Islam. Hanya
system Islam lah yang mampu memberikan keadilan yang nyata dalam bingkai
KhilafahIslamiyah.
SUMBER: PPT Ustad Felix Siauw; Sistem Ekonomi Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar