Sering kita dengar orang miskin dilarang sakit,
sehat itu mahal, dan berbagai slogan terkait kesehatan lainnya. Dunia saat
inipun sedang dalam keadaan sakit, maka
sudah sepantasnya seisi dunia pun merasakan sakitnya. Kesehatan yang seharusnya
menjadi prioritas utama nyatanya banyak yang belum terlayani kesehatannya
dalam system sekarang ini. Padahal
berbagai program kesehatan sudah dilakukan tapi belum saja mensejahterakan. Mulai
dari program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), asuransi kesehatan (askes)
sampai sekarang yakni BPJS kesehatan. BPJS yang sekarang sedang digandrungi
masyarkat, kini menjadi kewajiban tiap warga Negara untuk mengakses BPJS.
Bahkan Oktober ini, direktur utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menegaskan
“sesuai dengan undang-undang yang berlaku, setiap warga Negara wajib ikut
program BPJS kesehatan. Oleh karenanya, aka nada sanksi administrative jika
tidak ikut program tersebut.” Maka dengan ini seluruh warga Negara harus ikut
program ini, bagi yang tidak mampu dibantu oleh pemerintah.
Sadar atau tidak, dengan adanya program ini bukannya
malah mempermudah urusan rakyat tapi justru malah sebaliknya. Dengan adanya
pewajiban ini rakyat dipaksa untuk membayar. Bahkan sudah menjadi salah satu
syarat bagi seorang PNS dan mahasiswa. Bukannya malah menjadi ajang tolong
menolong antar sesama, tapi faktanya menjadi lembaga keuangan asuransi dan
menjadi ajang bisnis. Jika butuh pelayanan cepat dengan kualitas yang lebih
baik dari kelas 1 dengan batasan yang lebih tinggi, BPJS menyiapkan skema bisnis
CoB (Coordination of Benefit) dengan puluhan asuransi komersial. Tentunya
dengan syarat harus membayar premi lebih besar. Sebelum BPJS ini menjadi wajib dengan berbagai
prasyarat, semua orang bisa menggunakan jasa BPJS tanpa harus membayar premi. Aktivasi
kartu BPJS kesehatan palingcepat14 hari setelah pendaftaran, dan bayi yang
masih dalam kandungan sudah harus didaftarkan sejak sudah ada denyut nadi.
Adapun pembaruan dalam program ini adalah ketentuan membayar no virtual account
untuk 1 keluarga sesuai jumlah anggota keluarga yang berada di KK. Dalam
pembayaran no virtual account ini apabila ada anggota keluarga yang menunggak
maka keluarga akan terkena dampaknya. Dalam no virtual acoount ini pula
pembayaran tidak bisa dicicil, tapi harus dibayar sekaligus 1 anggota keluarga.
Berdasarkan Perpres RI no 111 Th2013 tentang Perubahan atas Perpres no 12
Th2013 tentang jaminan kesehatan pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepersertaan
jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia hingga
tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN. Peserta hanya bisa berhenti
ketika ada kematian dengan syarat melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan
jika ada.
Sejak diterapkan pada 1 Januari 2014, tak
henti-hentinya program ini menimpakan beban pada masyarakat. Premi yag
dibayarkan rakyat tiap bulannya justru tak memberikan timbal balik yang
sepadan. Rakyat diberikan pelayanan yang seadanya, tak jarang malah diabaikan
sampai meninggal sekali pun. Masalah ini bukan terkait penyelenggaraannya tapi
memang sudah ada kesalahan yang mendasar. Sejatinya bukanlah program asuransi
yang demikian yang dibutuhkan rakyat, rakyat hanya butuh perisai yang siap
sedia ketika rakyat mengalami ancaman dan peneritaan. Rakyat butuh pelayan yang
setia melayani dan memberikan pelayanan yang terbaik. Sebagaimana Rasulullah
bersabda “ Imam(khalifah) raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab
terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad, Bukhari) Hanya dalam system islam lah hal itu
dapat terwujud dalam bingkai Khilafah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar