Rabu, 28 Desember 2016

Sistem Kesehatan


Sering kita dengar orang miskin dilarang sakit, sehat itu mahal, dan berbagai slogan terkait kesehatan lainnya. Dunia saat inipun sedang  dalam keadaan sakit, maka sudah sepantasnya seisi dunia pun merasakan sakitnya. Kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas utama nyatanya banyak yang belum terlayani kesehatannya dalam  system sekarang ini. Padahal berbagai program kesehatan sudah dilakukan tapi belum saja mensejahterakan. Mulai dari program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), asuransi kesehatan (askes) sampai sekarang yakni BPJS kesehatan. BPJS yang sekarang sedang digandrungi masyarkat, kini menjadi kewajiban tiap warga Negara untuk mengakses BPJS. Bahkan Oktober ini, direktur utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menegaskan “sesuai dengan undang-undang yang berlaku, setiap warga Negara wajib ikut program BPJS kesehatan. Oleh karenanya, aka nada sanksi administrative jika tidak ikut program tersebut.” Maka dengan ini seluruh warga Negara harus ikut program ini, bagi yang tidak mampu dibantu oleh pemerintah.

Sadar atau tidak, dengan adanya program ini bukannya malah mempermudah urusan rakyat tapi justru malah sebaliknya. Dengan adanya pewajiban ini rakyat dipaksa untuk membayar. Bahkan sudah menjadi salah satu syarat bagi seorang PNS dan mahasiswa. Bukannya malah menjadi ajang tolong menolong antar sesama, tapi faktanya menjadi lembaga keuangan asuransi dan menjadi ajang bisnis. Jika butuh pelayanan cepat dengan kualitas yang lebih baik dari kelas 1 dengan batasan yang lebih tinggi, BPJS menyiapkan skema bisnis CoB (Coordination of Benefit) dengan puluhan asuransi komersial. Tentunya dengan syarat harus membayar premi lebih besar.  Sebelum BPJS ini menjadi wajib dengan berbagai prasyarat, semua orang bisa menggunakan jasa BPJS tanpa harus membayar premi. Aktivasi kartu BPJS kesehatan palingcepat14 hari setelah pendaftaran, dan bayi yang masih dalam kandungan sudah harus didaftarkan sejak sudah ada denyut nadi. Adapun pembaruan dalam program ini adalah ketentuan membayar no virtual account untuk 1 keluarga sesuai jumlah anggota keluarga yang berada di KK. Dalam pembayaran no virtual account ini apabila ada anggota keluarga yang menunggak maka keluarga akan terkena dampaknya. Dalam no virtual acoount ini pula pembayaran tidak bisa dicicil, tapi harus dibayar sekaligus 1 anggota keluarga. Berdasarkan Perpres RI no 111 Th2013 tentang Perubahan atas Perpres no 12 Th2013 tentang jaminan kesehatan pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepersertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia hingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN. Peserta hanya bisa berhenti ketika ada kematian dengan syarat melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.


Sejak diterapkan pada 1 Januari 2014, tak henti-hentinya program ini menimpakan beban pada masyarakat. Premi yag dibayarkan rakyat tiap bulannya justru tak memberikan timbal balik yang sepadan. Rakyat diberikan pelayanan yang seadanya, tak jarang malah diabaikan sampai meninggal sekali pun. Masalah ini bukan terkait penyelenggaraannya tapi memang sudah ada kesalahan yang mendasar. Sejatinya bukanlah program asuransi yang demikian yang dibutuhkan rakyat, rakyat hanya butuh perisai yang siap sedia ketika rakyat mengalami ancaman dan peneritaan. Rakyat butuh pelayan yang setia melayani dan memberikan pelayanan yang terbaik. Sebagaimana Rasulullah bersabda “ Imam(khalifah) raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad, Bukhari) Hanya dalam system islam lah hal itu dapat terwujud dalam bingkai Khilafah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar