Sumber
Hukum Islam
Setiap perbuatan umat muslim hendaknya disandarkan
pada hukum syara yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah serta qiyas dan ijma
sahabat. Adapun Al-Qura’an adalah mukjizat yang mampu menundukan manusia, dan
tidak ada yang mampu menandingi Al-Qur’an, kabar-kabar dalam Al-Qur’an terbukti
kebenarannya juga berisi tentang ilmu pengetahuan yang dapat dibuktikan oleh
ilmu pengetahuan modern. Dan adapun As-sunnah yakni segala perbuatan Rasulullah
SAW tapi tetap maknanya dari Allah dan Rasulullah yang menyampaikannya, bukan
hawa nafsu belaka tapi murni dari Allah SWT. Ijma sahabat adalah kesepakatan
para sahabat untuk menetapkan suatu hukum tapi tetap berlandaskan Al-Quran dan
Sunnah. Qiyas adalah menyamakan
suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan suatu kejadian yang ada nashnya,
karena ada kesamaan 2 kejadian dalam sebaab hukumnya (illat-nya).
Adapun macam-macam hukum
syara:
1.
Wajib: apa yang diperintahkan oleh Allah
maka harus kita lakukan, mau tidak mau. Tentu seorang muslim yang ingin
aktivitas nya senantiasa diridhoi Allah, maka ia akan melaksanakan segala
kewajiban-Nya.
2.
Sunnah: segala perbuatan Rasulullah SAW,
apabila mengerjaknnya mendapat pahala,dan apabila tidak mengerjaknnya mendapat
dosa. Seringkali kita menganggap remeh sunnah “udah sih itu kan cuma sunnah”
padahal cuma-cuma disini mendapat pahala, bukanlah hal yang sia-sia. Dan dalam
mencari ridho Allah kita harus seantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan, bukan?
3.
Mubah: mubah ini artinya boleh. Boleh
dikerjakan, boleh juga tidak. Semua benda-benda baik tv, laptop, kamera,
handphone. Itu semua sifatnya mubah, asal kita menggunakan dengan sebagaimana
mestinya. Dan akan menjadi dosa apabila contohnya handphone bukannya dijadikan
alat komunikasi tapi malah menjadi ‘gudang’ penyimpanan video porno.
4.
Makruh: suatu perbuatan yang apabila
dikerjakan tidak mendapat apa-apa tapi jika ditinggalkan mendapat pahala.
Sebagai contoh merokok, rokok menjadi
makruh karna tidak ada manfaatnya sama sekali karna asap yang dihisap
dikeluarkan kembali, itu malah menjadi hal yang sia-sia. Dan tentu seorang
muslim yang kegiatannya ingin selalu mendapat ridho Allah akan mengerjakan
suatu yang lebih bermanfaat lagi.
5.
Haram: perbuatan yang sudah dilarang oleh
Allah dan apabila kita mengerjakannya akan mendapat dosa. Sebgai contoh Allah
telah memerintahkan bahwa jauhilah hal-hal yang memabukkan. Jika Allah sudah
berkata demikian berarti kita tinggal mengikutinya. Tidak ada batasan jika
sekian persen mengkonsumsi alcohol itu boleh, tapi itu kan tetap menjadi suatu
hal yang memabukkan. Dan tentu seorang muslim tidak akan mengerjakan apa yang
tidak diridhoi Allah.
Adapun hukum benda, yakni:
1.
Halal: seperti yang sudah dikatakan bahwa semua hukum
benda ini adalah mubah dan bisa menjadi halal apabila kita menggunakan benda
tersebut dengan semestinya
2.
Haram: adapun benda akan menjadi haram apabila benda
tersebut tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Contoh: pisau akan
menjadi halal apabila digunakan untuk memotong daging. Tapi akan menjadi haram
apabila digunakan untuk membunuh seseorang. Terlebih sebenarnya perbuatannya
yang haram, karna semua benda itu hukumnya mubah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar