Rabu, 28 Desember 2016

Sumber Hukum Islam

Sumber Hukum Islam
Setiap perbuatan umat muslim hendaknya disandarkan pada hukum syara yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah serta qiyas dan ijma sahabat. Adapun Al-Qura’an adalah mukjizat yang mampu menundukan manusia, dan tidak ada yang mampu menandingi Al-Qur’an, kabar-kabar dalam Al-Qur’an terbukti kebenarannya juga berisi tentang ilmu pengetahuan yang dapat dibuktikan oleh ilmu pengetahuan modern. Dan adapun As-sunnah yakni segala perbuatan Rasulullah SAW tapi tetap maknanya dari Allah dan Rasulullah yang menyampaikannya, bukan hawa nafsu belaka tapi murni dari Allah SWT. Ijma sahabat adalah kesepakatan para sahabat untuk menetapkan suatu hukum tapi tetap berlandaskan Al-Quran dan Sunnah. Qiyas adalah menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan suatu kejadian yang ada nashnya, karena ada kesamaan 2 kejadian dalam sebaab hukumnya (illat-nya).
Adapun macam-macam hukum syara:
1.      Wajib: apa yang diperintahkan oleh Allah maka harus kita lakukan, mau tidak mau. Tentu seorang muslim yang ingin aktivitas nya senantiasa diridhoi Allah, maka ia akan melaksanakan segala kewajiban-Nya.
2.      Sunnah: segala perbuatan Rasulullah SAW, apabila mengerjaknnya mendapat pahala,dan apabila tidak mengerjaknnya mendapat dosa. Seringkali kita menganggap remeh sunnah “udah sih itu kan cuma sunnah” padahal cuma-cuma disini mendapat pahala, bukanlah hal yang sia-sia. Dan dalam mencari ridho Allah kita harus seantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan, bukan?
3.      Mubah: mubah ini artinya boleh. Boleh dikerjakan, boleh juga tidak. Semua benda-benda baik tv, laptop, kamera, handphone. Itu semua sifatnya mubah, asal kita menggunakan dengan sebagaimana mestinya. Dan akan menjadi dosa apabila contohnya handphone bukannya dijadikan alat komunikasi tapi malah menjadi ‘gudang’ penyimpanan video porno.
4.      Makruh: suatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak mendapat apa-apa tapi jika ditinggalkan mendapat pahala. Sebagai contoh merokok, rokok menjadi  makruh karna tidak ada manfaatnya sama sekali karna asap yang dihisap dikeluarkan kembali, itu malah menjadi hal yang sia-sia. Dan tentu seorang muslim yang kegiatannya ingin selalu mendapat ridho Allah akan mengerjakan suatu yang lebih bermanfaat lagi.
5.      Haram: perbuatan yang sudah dilarang oleh Allah dan apabila kita mengerjakannya akan mendapat dosa. Sebgai contoh Allah telah memerintahkan bahwa jauhilah hal-hal yang memabukkan. Jika Allah sudah berkata demikian berarti kita tinggal mengikutinya. Tidak ada batasan jika sekian persen mengkonsumsi alcohol itu boleh, tapi itu kan tetap menjadi suatu hal yang memabukkan. Dan tentu seorang muslim tidak akan mengerjakan apa yang tidak diridhoi Allah.
Adapun hukum benda, yakni:
1.      Halal: seperti yang sudah dikatakan bahwa semua hukum benda ini adalah mubah dan bisa menjadi halal apabila kita menggunakan benda tersebut dengan semestinya

2.      Haram: adapun benda akan menjadi haram apabila benda tersebut tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Contoh: pisau akan menjadi halal apabila digunakan untuk memotong daging. Tapi akan menjadi haram apabila digunakan untuk membunuh seseorang. Terlebih sebenarnya perbuatannya yang haram, karna semua benda itu hukumnya mubah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar